a. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri ;
menyelenggarakan fungsi manajemen kinerja Polri secara optimal dengan melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, pelayanan internal dan pembayaran gaji yang dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel dan terintegrasi antara Polda , Polres dan Polsek Jajaran.
b. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri.
Mendukung Tugas Pembinaan Dan Operasional Polri Melalui Ketersediaan Sarana Dan Prasarana Materiil, Fasilitas Dan Jasa Baik Kualitas Maupun Kualitas.
Persentase/Jumlah Kecukupan Ketersediaan Sarana Dan Prasarana Pendukung Fasilitas Guna Memenuhi Estándar Pelayanan Kamtibmas Prima.
c. Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Polri.
Mewujudkan Anggota Polri Yang Profesional, Proporsional Dan Akuntabel Sebagai Implementasi Reformasi Polri Khususnya Perubahan Kultur.
d. Program pengembangan strategi keamanan dan ketertiban.
Mengembangkan Langkah-Langkah Strategi Untuk Menurunkan Gangguan Kamtibmas Mulai Dari Mencegah Suatu Potensi Gangguan Keamanan, Ambang Gangguan Dan Gangguan Nyata Baik Secara Kualitas Maupun Kuantitas, Untuk Mewujudkan Strategi Keamanan Dan Ketertiban Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan.
e. Program pemberdayaan potensi keamanan.
Mendekatkan Polisi Dengan Berbagai Komunitas Masyarakat Agar Terdorong Bekerja Sama Dengan Kepolisian Secara Proaktif Dan Saling Mengandalkan Untuk Membantu Tugas.
Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama (Community Policing).
f. Program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Memelihara Dan Meningkatkan Kondisi Keamanan Dan Ke-Tertiban Masyarakat Agar Mampu Melindungi Seluruh Warga Masyarakat Lampung Dalam Beraktifitas Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Yang Bebas Dari Bahaya, Ancaman Dan Gangguan Yang Dapat Menimbulkan Cidera, Kerugian Serta Korban Akibat Gangguan Keamanan Dimaksud.
g. Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Terciptanya rasa aman terhadap kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan Negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
h. Program pengembangan hukum Kepolisian.
Menyelenggarakan Pembinaan Dan Advokasi Hukum Serta Membangun Landasan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok Polri Selaku Pelindung, Pengayom Dan Pelayan Masyarakat, Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Serta Menegakkan Hukum;
Pemberian Bantuan Dan Nasehat Hukum.
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:58:50
Mabes Polri
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:51:43
Brimob Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:40:19
Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:37:17
Humas
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:33:16
Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 08:58:06
Humas
Selasa, 11 Mei 2021, 02:08:43
Humas
Rabu, 28 Juli 2021, 10:04:46
Polda Lampung
Kamis, 18 Maret 2021, 12:00:24
Dit Reskrimsus
Selasa, 11 Mei 2021, 02:14:33
Polda Lampung
Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 11:12:47
Humas Polda Lampung
Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
SDM Polda Lampung