Program Kerja & Giat

a. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri ;

  • Tujuan :

menyelenggarakan fungsi manajemen kinerja Polri secara optimal dengan melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, pelayanan internal dan pembayaran gaji yang dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel dan terintegrasi antara Polda , Polres dan Polsek Jajaran.

  • Sasaran :
  1. Persentase Pengelolaan Keuangan Yang Akuntabel Dan Tepat Waktu;
  2. Persentase Unit Kerja Yang Menerapkan Administrasi Secara Akuntabel;
  3. Persentase Kecukupan Operasional Pelaksanaan Tugas Pelayanan Internal;
  • Kegiatan :
  1. Dukungan Pelayanan Internal Perkantoran Polri;
  2. Manajemen Anggaran.

b. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri.

  • Tujuan :

Mendukung Tugas Pembinaan Dan Operasional Polri Melalui Ketersediaan Sarana Dan Prasarana Materiil, Fasilitas Dan Jasa Baik Kualitas Maupun Kualitas.

  • Sasaran :

Persentase/Jumlah Kecukupan Ketersediaan Sarana Dan Prasarana Pendukung Fasilitas Guna Memenuhi Estándar Pelayanan Kamtibmas Prima.

  • Kegiatan :
  1. Pengembangan Peralatan Polri;
  2. Dukungan Manajemen Dan Teknik Sarpras;
  3. Pengembangan Fasilitas Dan Konstruksi Polri.

c. Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Polri.

  • Tujuan :

Mewujudkan Anggota Polri Yang Profesional, Proporsional Dan Akuntabel Sebagai Implementasi Reformasi Polri Khususnya Perubahan Kultur.

  • Sasaran :
  1. Persentase Hasil Pemeriksaan Yang Telah Ditindak Lanjuti ;
  2. Persentase Tindak Lanjut Terhadap Pengaduan Masyarakat .
  • Kegiatan :
  1. Dukungan Manajemen Dan Teknis Pengawasan Umum Dan Pemuliaan Profesi Dan Pengamanan;
  2. Pertanggungjawaban Profesi;
  3. Penyelenggaraan Pengamanan Internal Polri;
  4. Penegakkan Tata Tertib Dan Disiplin Polri;
  5. Penyelenggaraan Pemeriksaan Dan Pengawasan.

d. Program pengembangan strategi keamanan dan ketertiban.

  •  Tujuan :

Mengembangkan Langkah-Langkah Strategi Untuk Menurunkan Gangguan Kamtibmas Mulai Dari Mencegah Suatu Potensi Gangguan Keamanan, Ambang Gangguan Dan Gangguan Nyata Baik Secara Kualitas Maupun  Kuantitas,  Untuk Mewujudkan Strategi Keamanan Dan Ketertiban Dalam Rangka Pemeliharaan Keamanan.

  • Sasaran :
  1. Jumlah Kegiatan Intelijen Yang Dapat Menurunkan Potensi Gangguan Keamanan Dalam Negeri;
  2. Jumlah Masyarakat Yang Dijadikan Jaringan Informasi Bidang Ipoleksosbudhankam;
  3. Jumlah Informasi Pencegahan Kejahatan Berkadar Tinggi;
  4. Jumlah Produk Intelijen Yang Dihasilkan;
  5. Jumlah Laporan Potensi Gangguan Keamanan Yang Dapat Di Identifikasi.
  • Kegiatan :
  1. Dukungan Manajemen Dan Teknis Strategi Keamanan Dan Ketertiban;
  2. Analisis Keamanan;
  3. Penyelenggaraan Strategi Keamanan Dan Ketertiban Bidang Politik;
  4. Penyelenggaraan Strategi Keamanan Dan Ketertiban Bidang Ekonomi;
  5. Penyelenggaraan Strategi Keamanan Dan Ketertiban Bidang Sosial Budaya;
  6. Penyelenggaraan Strategi Keamanan Dan Ketertiban Bidang Keamanan Negara.

e. Program pemberdayaan potensi keamanan.

  • Tujuan :

Mendekatkan Polisi Dengan Berbagai Komunitas Masyarakat Agar Terdorong Bekerja Sama Dengan Kepolisian Secara Proaktif  Dan  Saling   Mengandalkan   Untuk   Membantu  Tugas.

Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama (Community Policing).

  • SASARAN :
  1. Jumlah Anggota Bhabinkamtibmas Yang Telah Mendapatkan Pelatihan Polmas;
  2. Jumlah Masyarakat Dan Kelompok Masyarakat Yang Sadar Dan Peduli Keamanan;
  3. Jumlah Kerja Sama Keamanan Dengan Komponen Masyarakat;
  4. Jumlah Kegiatan Operasi Bina Waspada Dengan Sasaran Kelompok Radikal, Agama, Ideologi, Kelompok Ekstrim Kanan/Kiri Separtisme, Aliran Sesat;
  5. Jumlah Kegiatan Operasi Bina Kusuma Dalam Pencegahan Penyakit Masyarakat Meliputi Aksi Premanisme, Prostitusi, Miras, Perjudian, Sabung Ayam, Gepeng, Dll;
  6. Jumlah Kelompok Sadar Kamtibmas (FKPM) Yang Dapat Diberdayakan Untuk Mendukung Satgas Operasional Polri Kontra Radikal Dan Deredakalisasi (Khusus ISIS).
  • KEGIATAN :
  1. Pembinaan Potensi Keamanan

f. Program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • TUJUAN :

Memelihara Dan Meningkatkan Kondisi Keamanan Dan Ke-Tertiban Masyarakat Agar Mampu Melindungi Seluruh Warga Masyarakat Lampung Dalam Beraktifitas Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Yang Bebas Dari Bahaya, Ancaman Dan Gangguan Yang Dapat Menimbulkan Cidera, Kerugian Serta Korban Akibat Gangguan Keamanan Dimaksud.

  • SASARAN :
  1. Jumlah Kriminalitas Yang Dapat Di Tindak Oleh Fungsi Sabhara, Polair, Binmas, Pamobvit;
  2. Jumlah Kegiatan Pengaturan Penjagaan Patroli Dan Pengawalan Di Jalan Raya;
  3. Jumlah Patrol Perairan Dan Udara Di Seluruh Wilayah Hukum RI;
  4. Jumlah Pengamanan Objek Vital/Objek Vital Nasional Dan VVIP;
  5. Jumlah Pengamanan Pada Pesta Demokrasi Lima Tahunan Pemilihan Presiden/Wakil, Legislatif Baik Tingkat Pusat Maupun Daerah.
  • KEGIATAN :
  1. Dukungan Manajemen Dan Teknis Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat;
  2. Pembinaan Pelayanan Fungsi Sabhara;
  3. Penyelenggaraan Pengamanan Objek Vital;
  4. Peningkatan Pelayanan Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat Di Bidang Lantas;
  5. Pembinaan Operasional Pemeliharaan Keamanan;
  6. Pengendalian Operasi Kepolisian.

g. Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

  • TUJUAN :

Terciptanya rasa aman terhadap kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan Negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.

  • SASARAN :
  1. Persentase Pengungkapan Tindak Pidana Konvensional;
  2. Persentase Pengungkapan Tindak Pidana Transnasional;
  3. Persentase Pengungkapan Tindak Pidana Terhadap Kekayan Negara;
  4. Persentase Peningkatan Pengungkapan Tindak Pidana Yang Berimplikasi Kontijensi.
  • KEGIATAN :
  1. Dukungan Manajemen Dan Teknis Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana;
  2. Penyelenggaraan Identifikasi Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana;
  3. Penindakan Tindak Pidana Umum;
  4. Penindakan Tindak Pidana Narkoba;
  5. Penindakan Tindak Pidana Korupsi;

h. Program pengembangan hukum Kepolisian.

  • TUJUAN :

Menyelenggarakan Pembinaan Dan Advokasi Hukum Serta Membangun Landasan Hukum Dalam  Rangka  Pelaksanaan Tugas Pokok Polri Selaku  Pelindung,  Pengayom Dan Pelayan Masyarakat, Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Serta Menegakkan Hukum;

  • SASARAN :
  1. Jumlah Penyusunan Dan Pengkajian Perundang-Undangan;
  2. Jumlah Bantuan Hukum/Saksi Penterjemah/Biaya Pengacara/Penyelesaian Hukum;
  3. Jumlah Penyuluhan Hukum Yang Dilaksanakan.
  • KEGIATAN :

           Pemberian Bantuan Dan Nasehat Hukum.

Himbauan