Pelayanan cepat,tepat,transparan dan tidak diskrimatif yang berstandar internasional dengan meningkatkan pengetahuan
serta kepuasan masyarakat tidak dipungut biaya,
1. Memberikan Pelayanan prima secara cepat,tepat,transparan dan tidak diskriminatif dengan
melaksanakan sistem managemen yang efektif untuk kepuasan masyarakat
2. Memberikan kualitas pelayanan dalam menerima laporan dan pengaduan sesuai undang – undang yang berlaku
3. Memberikan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat dalam menerima laporan dan pengaduan pada SPKT Polres Way Kanan
SPKT Polres Way Kanan bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
• Laporan Polisi ( LP )
• Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
• Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
• Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
• Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
• Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
• Surat Ijin Keramaian
• Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
• Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan masyarakat memahami proses/mekanisme “Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu”, silahkan lihat dalam gambar berikut.
Dalam Penerimaan Laporan :
Mekanisme Penyelesaian Laporan Polisi, SKET Terlantar dan Surat Kehilangan :
Penerbitan Surat –Surat :
Pelayanan Surat Laporan Polisi, Surat Kehilangan dan Surat Terlantar.
Standart Waktu :
Standart Biaya : Nihil atau gratis.
Persyaratan untuk Penerbitan Surat di SPKT Polres Way Kanan :
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:58:50
Mabes Polri
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:51:43
Brimob Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:40:19
Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:37:17
Humas
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:33:16
Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 08:58:06
Humas
Selasa, 11 Mei 2021, 02:08:43
Humas
Rabu, 28 Juli 2021, 10:04:46
Polda Lampung
Kamis, 18 Maret 2021, 12:00:24
Dit Reskrimsus
Selasa, 11 Mei 2021, 02:14:33
Polda Lampung
Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 11:12:47
Humas Polda Lampung
Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
SDM Polda Lampung