IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut;
2. Wayang Kulit;
3. Ketoprak;
4. Dan pertunjukan lain.
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;
b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:58:50
Mabes Polri
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:51:43
Brimob Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:40:19
Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:37:17
Humas
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:33:16
Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 08:58:06
Humas
Selasa, 11 Mei 2021, 02:08:43
Humas
Rabu, 28 Juli 2021, 10:04:46
Polda Lampung
Kamis, 18 Maret 2021, 12:00:24
Dit Reskrimsus
Selasa, 11 Mei 2021, 02:14:33
Polda Lampung
Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 11:12:47
Humas Polda Lampung
Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
SDM Polda Lampung