Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berserta jajaran berhasil mengagalkan 92 paket berisi narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa disalah satu tempat pemberhentian angkutan umum, ada penumpang menurunkan 6 dus. "Pada tanggal (4/09/2021) sekitar 22.00 WIB dus tersebut ditinggal, karena curiga pemilik melaporkan ke pihak kepolisian. Esok harinya (5/09/2021) kami turun dan memeriksa isi dus, sebanyak 92 paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 97,6," katanya Rabu (22/09/2021) Sore.
Tersangka inisial MN (27) dan MR (24) warga Jawa timur yang hendak mengambil paket tersebut. Setelah di interogasi barang haram itu akan di bawa ke Jawa Timur.
"Yang mesannya orang Jawa Timur, jadi kami bentuk tim khusus dan langsung terjun kesana untuk menangkap pelaku MS (31) Napi Lapas kelas IA Jawa Timur, dan tiga unit hanphone miliknya," katanya.
Adhi menambahkan pihaknya telah menjemput MS dari Lapas dan kini tengah berada di perjalanan menuju Provinsi Lampung. Selain itu, para tersangka juga bakal dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Kami juga masih memburu pemilik barang tersebut yang diduga berasal dari Medan," pungkasnya
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:58:50
Mabes Polri
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:51:43
Brimob Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:40:19
Polda Lampung
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:37:17
Humas
Selasa, 12 Oktober 2021, 23:33:16
Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 08:58:06
Humas
Selasa, 11 Mei 2021, 02:08:43
Humas
Rabu, 28 Juli 2021, 10:04:46
Polda Lampung
Kamis, 18 Maret 2021, 12:00:24
Dit Reskrimsus
Selasa, 11 Mei 2021, 02:14:33
Polda Lampung
Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polda Lampung
Minggu, 14 Februari 2021, 11:12:47
Humas Polda Lampung
Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
SDM Polda Lampung